Sertifikasi kompetensi pramuwisata diselenggarakan lembaga sertifikasi terakreditasi. Sertifikat berlaku 3 tahun dan diperpanjang melalui uji ulang kompetensi.
LANGKAH 1
Registrasi
Pendaftaran uji kompetensi melalui sekretariat HPI wilayah.
LANGKAH 2
Pelatihan Persiapan
Mengikuti bimbingan persiapan asesmen.
LANGKAH 3
Uji Kompetensi
Asesmen tertulis, praktik, dan wawancara.
LANGKAH 4
Penerbitan KTPP
Sertifikat diterbitkan, kemudian KTPP diurus melalui HPI.