Sekretariat Nasional · Jakarta, Indonesia [email protected]

Regulasi

Peraturan dan dokumen resmi HPI

Kumpulan peraturan organisasi, standar kompetensi (SKKNI), SOP, dokumen legalitas, AD/ART, serta ringkasan regulasi Himpunan Pramuwisata Indonesia.

Kerangka Aturan

Ringkasan regulasi

Klik tiap butir untuk membaca ringkasannya. Ringkasan dikelola oleh sekretariat melalui dasbor admin.

Syarat Sertifikasi Pemandu Wisata
PASAL 1Calon pemandu wajib menempuh pelatihan dasar kepemanduan, lulus uji kompetensi yang diselenggarakan lembaga sertifikasi terakreditasi, serta memiliki minimal satu bahasa asing aktif untuk kategori pemandu wisata internasional. Sertifikat berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui uji ulang kompetensi.
Kode Etik Praktik Pemanduan
PASAL 2Pemandu wajib menjunjung kejujuran informasi, menghormati adat dan kepercayaan lokal, menjaga keselamatan wisatawan, serta tidak mengarahkan wisatawan ke mitra usaha tertentu demi keuntungan pribadi tanpa transparansi kepada wisatawan.
Klasifikasi Wilayah Operasi
PASAL 3Lisensi pemandu dibagi menjadi pemandu wisata umum (berlaku di tingkat provinsi) dan pemandu wisata khusus (berlaku untuk kawasan tertentu seperti taman nasional, situs cagar budaya, atau kawasan konservasi yang memerlukan izin tambahan).
Keanggotaan dan Iuran
PASAL 4Anggota aktif wajib membayar iuran tahunan, menghadiri minimal satu pelatihan penyegaran per tahun, dan melaporkan aktivitas pemanduan secara berkala kepada cabang HPI daerah masing-masing.
Sanksi dan Penyelesaian Sengketa
PASAL 5Pelanggaran kode etik ditangani melalui dewan kehormatan cabang, dengan sanksi bertingkat mulai dari teguran tertulis, skorsing sementara, hingga pencabutan keanggotaan untuk pelanggaran berat atau berulang.

Dokumen

Unduhan resmi

Dokumen lengkap tersedia untuk publik dan anggota terdaftar. Gunakan filter kategori dan pencarian untuk menemukan dokumen.

AD/ART

Anggaran Rumah Tangga (ART) HPI — Munas 2022

2022

Anggaran Rumah Tangga PHPI hasil Munas 2022.

PDF · 6.1 MB · PDF asli (sudah terkompresi)
Unduh / Download