Sekretariat Nasional · Jakarta, Indonesia sekretariat@indonesiantourguide.org

Indonesian Tour Guide Association

Regulasi HPI

Regulasi

Ringkasan regulasi Himpunan Pramuwisata Indonesia

Rangkuman ini disusun untuk memudahkan anggota dan calon anggota memahami kerangka aturan HPI. Untuk teks resmi lengkap, rujuk dokumen AD/ART dan kode etik HPI.

Kerangka Aturan

Lima area utama regulasi

Klik tiap butir untuk membaca ringkasannya.

Syarat Sertifikasi Pemandu Wisata
PASAL 1Calon pemandu wajib menempuh pelatihan dasar kepemanduan, lulus uji kompetensi yang diselenggarakan lembaga sertifikasi terakreditasi, serta memiliki minimal satu bahasa asing aktif untuk kategori pemandu wisata internasional. Sertifikat berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui uji ulang kompetensi.
Kode Etik Praktik Pemanduan
PASAL 2Pemandu wajib menjunjung kejujuran informasi, menghormati adat dan kepercayaan lokal, menjaga keselamatan wisatawan, serta tidak mengarahkan wisatawan ke mitra usaha tertentu demi keuntungan pribadi tanpa transparansi kepada wisatawan.
Klasifikasi Wilayah Operasi
PASAL 3Lisensi pemandu dibagi menjadi pemandu wisata umum (berlaku di tingkat provinsi) dan pemandu wisata khusus (berlaku untuk kawasan tertentu seperti taman nasional, situs cagar budaya, atau kawasan konservasi yang memerlukan izin tambahan).
Keanggotaan dan Iuran
PASAL 4Anggota aktif wajib membayar iuran tahunan, menghadiri minimal satu pelatihan penyegaran per tahun, dan melaporkan aktivitas pemanduan secara berkala kepada cabang HPI daerah masing-masing.
Sanksi dan Penyelesaian Sengketa
PASAL 5Pelanggaran kode etik ditangani melalui dewan kehormatan cabang, dengan sanksi bertingkat mulai dari teguran tertulis, skorsing sementara, hingga pencabutan keanggotaan untuk pelanggaran berat atau berulang.

Dokumen

Unduhan resmi

Dokumen lengkap tersedia untuk anggota terdaftar.

Dokumen akan segera tersedia
Sekretariat dapat mengunggah dokumen PDF regulasi melalui dasbor admin, menu HPI > Regulasi.